ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih ng DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan gu Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud ub lik ah A setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, am menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa ah k - ep dengan cara sebagai berikut : Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi CHEN SHAOYAN alias R XIAO YAN ZI sedang makan bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO In do ne si dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah A gu ng Makan yang ada di Negara China, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistim pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya, lik oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO. - Kemudian saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengadakan ub m ah setelah setuju lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI disuruh ka pertemuan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING dan dalam ep pertemuan tersebut saksi TAN WEIMING alias AMING ditawari ah pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang M tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi CHEN SHAOYAN on hal 29 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng alias XIAO YAN ZI, atas tawaran tersebut saksi TAN WEIMING alias es R dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents