ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam ng Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI gu cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi SHI JIAYI alias JIA BO chek in di Kamar 9016. - Pada tanggal 16 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN A ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO bersama Terdakwa SANTA alias ub lik ah ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) membahas penerimaan barang yaitu am saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE ep alias JUNJI menerima pesan dari SIAU CIAO (DPO) melalui Wechat ah k intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa. Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa CHEN SHAOYAN R - In do ne si alias XIAO YAN ZI didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG A gu ng (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada Terdakwa CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9016 dan bersama temannya tersebut pulang. - ka lik Kamar 9016, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) ub m ah saat itu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengikuti ke Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best ep Western Mangga Dua Jakarta Utara Terdakwa SANTA alias ALIANG ah alias AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui M (DPO) dan LIU ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk on hal 31 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB Terdakwa es R Wechat intinya disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents