ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput ke Bandara Soekarno
ng
Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam
Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi TAN WEIMING alias AMING
gu
-
berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan
mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan
A
saat itu dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM
ub
lik
ah
lalu saksi TAN WEIMING alias AMING diantar ke Fave Hotel di
Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman
am
Sari Jakarta Barat dan saksi TAN WEIMING alias AMING cek in di
Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa
ep
kamar adalah Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM, sekitar
ah
k
setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi TAN WEIMING alias
R
AMING didatangi saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI intinya
In
do
ne
si
memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi CHEN SHAOYAN
A
gu
ng
alias XIAO YAN ZI memberikan uang kepada saksi TAN WEIMING
alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya
makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi TAN
WEIMING alias AMING disuruh menunggu di Kamar Hotel karena
barang belum datang ;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias
lik
AKAM mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui
Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya
Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga
ub
m
ah
-
(tujuh
puluh
juta
rupiah)
ditambah
ep
ka
Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,uang
jaminan
sejumlah
ah
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei
M
menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR.
on
hal 32 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
TANG (DPO), selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias
es
R
2016 Terdakwa melaksanakan perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents