ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput ke Bandara Soekarno ng Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi TAN WEIMING alias AMING gu - berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan A saat itu dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM ub lik ah lalu saksi TAN WEIMING alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman am Sari Jakarta Barat dan saksi TAN WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa ep kamar adalah Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM, sekitar ah k setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi TAN WEIMING alias R AMING didatangi saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI intinya In do ne si memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi CHEN SHAOYAN A gu ng alias XIAO YAN ZI memberikan uang kepada saksi TAN WEIMING alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi TAN WEIMING alias AMING disuruh menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang ; Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias lik AKAM mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga ub m ah - (tujuh puluh juta rupiah) ditambah ep ka Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,uang jaminan sejumlah ah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei M menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. on hal 32 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng TANG (DPO), selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias es R 2016 Terdakwa melaksanakan perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents