ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias ng JIA BO serta Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai mitra kerja dan barang gu berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi SHI JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM, (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat ub lik ah A sedangkan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengaku 2 shabu yang diimpor dari China. am - Selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias ep XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU ah k JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat R Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. In do ne si Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari A gu ng masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti - lik tertanggal 21-07-2016. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No.LAB : 2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang ub m ah dimusnahkan sesuai ka bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ep 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing ah berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram M plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d on hal 40 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto es R diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents