ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF,
ng
adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan
I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
gu
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk
menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika
Golongan I berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut
Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama saksi CHEN
ub
lik
ah
A
memiliki,
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan
am
saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG YANG YE alias
MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL
ep
(keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang
ah
k
berwenang di Negara Republik Indonesia.
R
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan
In
do
ne
si
diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-
A
gu
ng
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
II. Tuntutan
Jaksa
Penuntut umum terhadap Terdakwa yang pada
pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
mengadili perkara ini memutuskan :
lik
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan
ub
m
ah
1. Menyatakan Terdakwa : SANTA alias ALIANG alias AKAM telah
ka
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
ah
bentuk
ep
jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam
bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram "
R
sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1)
es
on
hal 41 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents