ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ng pidana MATI ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; gu 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Kopor warna merah merek Polio Hoby ; 2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10) ; ub lik ah A warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto 3. 10 (sepuluh) bungkus plastic masing-masing berisikan Kristal am warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10) ; ep 4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398 ; ah k 5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor -8615013111234 ; R 6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut In do ne si simcard nomor 081337438887 ; A gu ng 7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333; 8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +861893342567 9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423 10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone simcard nomor 081288718812 lik 11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut 12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard ub m ah berikut simcard nomor 085892775625 ; ka nomor 081285797699 dan 081283096503 ep 13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999 ah 14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut M 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 on hal 44 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Kosambi Tangerang atas nama SANTA es R simcard nomor 0816707077 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents