ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan
ng
pidana MATI ;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
gu
4. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1. 1 (satu) Kopor warna merah merek Polio Hoby ;
2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal
seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10) ;
ub
lik
ah
A
warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto
3. 10 (sepuluh) bungkus plastic masing-masing berisikan Kristal
am
warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto
seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10) ;
ep
4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398 ;
ah
k
5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor -8615013111234 ;
R
6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut
In
do
ne
si
simcard nomor 081337438887 ;
A
gu
ng
7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333;
8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +861893342567
9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone
berikut simcard nomor 087888672423
10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone
simcard nomor 081288718812
lik
11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut
12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard
ub
m
ah
berikut simcard nomor 085892775625 ;
ka
nomor 081285797699 dan 081283096503
ep
13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999
ah
14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut
M
15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479
on
hal 44 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
Kosambi Tangerang atas nama SANTA
es
R
simcard nomor 0816707077
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents