ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari ng nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi TAN WEIMING alias AMING dihubungi saksi CHEN SHAOYAN gu alias XIAO YAN ZI yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel. - Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias A XIAO YAN ZI dihubungi saksi SHI JIAYI alias JIA BO yang ub lik ah memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi CHEN am SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO ep didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi CHEN SHAOYAN ah k alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal R Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat In do ne si menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara A gu ng Soekrano Hatta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, setelah sampai lik cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi SHI JIAYI alias JIA BO cek in di Kamar 9016. - Pada tanggal 16 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ub m ah di Loby Fave Hotel lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI ka ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO bersama Terdakwa SANTA alias ep ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG ah YE alias MR. TANG (DPO) membahas penerimaan barang yaitu on hal 5 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE es R saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents