ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R melakukan tindak pidana yaitu “menerima dan menyerahkan Narkotika gram ; ng Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gu Menimbang, tersebut diatas, bahwa majelis berdasarkan hakim tingkat pertimbangan-pertimbangan banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat pertama yang A menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinak bersalah ub lik ah melakukan tindak pidana “Menerima dan menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan am menjatuhkan hukuman mati ; Menimbang, bahwa dikarenakan putusan dimaksud telah didasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat dan benar ep kepada ah k berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan dan R pertimbangan-pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat Pertama diambil In do ne si alih dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim Tingkat banding dalam A gu ng memeriksa dan memutus dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, telah dipertimbangkan majelis hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah tepat dan layak karena mengingat barang bukti berupa lik yang luar biasa yang dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia dan beberapa surat menunjukkan bahwa korban akibat Narkotika setiap harinya ub meninggal 50 (lima puluh) orang, belum termasuk yang jatuh sakit dan hidup sia-sia yang menjadi korban bagi keluarganya, masyarakat dan Negara, ep semata-mata karena Narkotika maka untuk itu semua komponen masyarakat, bangsa harus berupaya memerangi peredaran Narkotika yang ilegal sesuai dalam mencegah dan memberantas Narkotika agar Negara tetap tegak dan on ng hal 54 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d gu A es R dengan peraturan yang berlaku, maka hukum haruslah menjadi panglima M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Narkotika ejnis shabu-shabu seberat 20 Kg, pastilah akan menimbulkan efek Halaman 54

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents