S fi EL. a EN A FA.a
PUTUSAN
NOMOR : 140Pid.B/2002PN.TNG.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETU[IANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana
Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
tcr(I:`kwLL
:
N: ,,,, i, lc,,t!ki,p
: MF,RR[ UT^M[ I)inti S[Swt\ND[
'1 c,,,pu, Lul,,r
: Sukoharjo
Umur / Tanggal Lahir
: 28 Tahun / 30 Janunn 1974
Jenis Kelamin
: Perempunn
: Indonesia
: Jl. Veteran 2 Notosuman Rt. 05/05 Kelurahan SmgapuTa
Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
: Katholik
Pekerjaan
: TidckAdr
Pendidikan
:SMA
Terdak\\'a
didampinch
oleh
Penasehat
Hukum
IIJ.W[WrEK
SUGIARTY,SH
dan
TAUFIK HAIS,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Pebruari 2002 ;
Terdakwa ditahan :
I
Terdak\\'a dilakukan penahamn oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan rutan
sejak tanggal 01 Nopember 2001 s/d 20 Nopember 2001
2.
Terdak\\Ja dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kajari l`angerang dengan jenis
penahanan rutan sejak tanggal 21 Nopember 2001 s/d 30 Descmber 2001
3.
Terdakwa
dilakukan
perpanjangan
penahanan oleh
Ketun Pengadilan
Tangerang dengan jenis penahann rutan sejak tanggal 31
29 j'anuan 2002
Negeri
Desember 2001
s/d