S fi EL. a EN A FA.a PUTUSAN NOMOR : 140Pid.B/2002PN.TNG. "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETU[IANAN YANG MAHA ESA" Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara tcr(I:`kwLL : N: ,,,, i, lc,,t!ki,p : MF,RR[ UT^M[ I)inti S[Swt\ND[ '1 c,,,pu, Lul,,r : Sukoharjo Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 30 Janunn 1974 Jenis Kelamin : Perempunn : Indonesia : Jl. Veteran 2 Notosuman Rt. 05/05 Kelurahan SmgapuTa Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah : Katholik Pekerjaan : TidckAdr Pendidikan :SMA Terdak\\'a didampinch oleh Penasehat Hukum IIJ.W[WrEK SUGIARTY,SH dan TAUFIK HAIS,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Pebruari 2002 ; Terdakwa ditahan : I Terdak\\'a dilakukan penahamn oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 01 Nopember 2001 s/d 20 Nopember 2001 2. Terdak\\Ja dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kajari l`angerang dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 21 Nopember 2001 s/d 30 Descmber 2001 3. Terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Ketun Pengadilan Tangerang dengan jenis penahann rutan sejak tanggal 31 29 j'anuan 2002 Negeri Desember 2001 s/d

Select target paragraph3