I:..,.`1 dari balial. yang kual dan nantl di Indonesia ada oral.g ya.ng maw mel.eleponl.ya dan nie/i.rfeaJ Ias fersebul '', setelah itu tas tersebut dikembalikan kepada orang yang bemama BADRU. Sementara itu sebelum terdakwa MERRI UTAMl pulang, lalu ada orang yang mengantarkan tas tersebut kepada terdakwa. selan.iutnya terdiikwa MERRI Ul`AMI pulang ke Indonesia sendiri dengan membawa tas tersebut. Bahwa saksi ANITA ISKANDAR pada tanggal 31 Okt`iber 2001 sekilar puku` 22 30 WIB Kctika sedang bertugas di Temina` "D" Kedatangan Bandara Soekamo I k\Hii l`cngLiLrcng yaitu bersama dengan ;ilami dcngan saksi {1;`1` s{`l`I * (i^NII.. lJM^R mclakukan pen8awasan Ill.I;Nl)R() ``lJM^R.l`l I () dan I)cmerik`.lan tcrh{\tlart keclatangan penumpang darn lunr negeri, kemudian ketika saks,i ANITA ISKANDAR akukan pemeriksaan terhadap penumpang yang datang dari liLar negen yaitu pesawat re Air Lines (SQ. 166) ada seorang wanita beTkulit sawo matang tipe Asia yang g menunggu bagasi di Conveyor nomor 1 Terminal "D" Kedatangan dan setclah ita teTsebut telah menunggu lalu menuju ke Ruangan Lost aiid Found Temlnal "D" yaltu ke .PT. JAS lalu saksi tetap mengamati, terdakwa kemudian keluar dan Ruangan Lost and Found. Selanjutnya saksi ANTTA ISKANDAR mengikuti terdakwa MERR[ UTAMI yang sedang bebalan kearah pintu kelunr (Jalur liijau) dan saksi te\ah menyuruh terdakwa hffiRRI UTAhAI agar meletakan tas tar`gannya kedalam mesin X - Ray, lalu berdasarkan basil pemerikasaan X - Ray sementara itii merasa curiga teThadrp tas tangan yang dibawa oleh terdakwa tersebut kemudian saksi ANITA ISKANDAR memanggil rekarmya yaitu saksi RENDRO SUMARTITO untuk bersamasama mclihat hasil layar monitor mesin X -Ray yaitu untuk meyakinkan bahwa terdapat sesi!aru }Jang mencurigakan didalam tas tar`gan tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa hflRRI UTAMI, temyata terdspat ketebalan darn dil`ding tas tersebul dalam keadaan tidak wajar atau tidak noma`. Bahwa kemudian terdakwa beserta tas tanganny{i dibawa ke Rual`gan Pemer]ksaan, lalu terdakwa setelah dipenksa diketahui bemana MERRI U'l`AMl memilikl Paspor No. K. 857276 Warga Negara Indonesia. Kemudjan terhadap terdakwa

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents