91 pembunuhan korban di TPU Nurjannah namun terdakwa tidak ikut melihat jasad korban, saksi MUHAMMAD DELFI melihat jasad korban seorang dir! dan menurut saksi MUHAMMAD DELFI kondisi mayat korban tinggal menyisakan tulang belulang. Bahwa terdakwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan bersama saksi MUHAMMAD DELFI di Kecamatan Duri Kabupaten Bengkalis pada tanggal dan bulan yang tidak dapat terdakwa ingat dengan pasti sekira tahun 2013. Berikutnya pada tanggal 06 Agustus 2014 ditemukan kerangka yang diduga korban RENDI HIDAVAT di lokasi pembunuhan korban yaitu TPU Nurjannah JaPan Impres Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan basil penyidikan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD DELFI. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/43/IX/2014/RSB tanggal 10 September 2014 atas pemeriksaan tanggal 09 Seotember 2014 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan ditandatangani Dr. Dr. Dedi Afandi, DFM, SpF selaku dokter pemeniksa I dan dr. MOHAMMAD TEGAR INDRAVANA, SpF selaku dokter pemeniksa II terhadap jenazah Mr. X (diduga korban atas nama RENDY HIDAVAT) diperoleh hasil pemeniksaan: FAR MAVAT: satu buah label mayat, terbuat dari bahan karton, berwarna kuning tanpa 'vat : satu buah kantung plastik transparan, bertuliskan BADAN RESERSE )LRI PUSINAFIS berwarna hitam )yat: tidak ada C; . Pakaian mayat: tidak ada S. Benda di samping mayat: tidak ada Kaku mayat dan lebam mayat tidak dapat ditentukan Identitas khusus : tidak ada Rambut, alis mata, bulu mata, kumis dan jenggot tidak ada Kedua mata kanan dan kin : tidak ada Hidung, telinga, mulut, lidah : tidak ada Gigi Pada rahang kanan atas tampak gigi empat yang telah erupsi, gigi lima, enam dan tujuh yang belum erupsi Lubang-lubang pada mulut, lubang hidung, lubang telingan kanan dan kiri tidak dapat dinilai Luka-luka : tidak dapat diidentifikasi Patah-patah : tidak dapat ditentukan Lain-lain : diambil sampel dari tulang pahan kanan untuk dilakukan pemeriksaan DNA PEMERIKSAAN DALAM: Jaringan dan organ sudah tidak ada sehingga tidak dapat dinilai Lain-lain; I. Identifikasi Umum;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents