A]
4. Menghilangkan nyawa orang lain;
S. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.].. Unsur "barang slapa"
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja
selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, terdakwa DITA DESMALA
SARI telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam
hal
mi
tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur
dankeyakinan;
mi
telah terpenuhi menurut hukum
------------------.-- ------------------------- _ --- _-_ -----------------------
bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menyangkut sikap batin
yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan darl sikap dan
V\ J1,catan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Unsur sengaja dapat
-
sebagai "menghendaki" dan "mengetahui":
C
- Menghendaki artlnya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau
perbuatan yang dilakukan itu;
- Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah
menyadarl bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan
dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan
hukum;
------- ----- - -------------------------------------- -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur
mi
harus dibuktikan bahwa unsur pokok
dalam pasal yang didakwakan haruslah dilakukan dengan sengaja, dalam hal
dalam menghilangkan nyawa orang lain. Dalam hal
mi
mi
ada kesengajaan
harus dibuktikan bahwa terdakwa
menghilangkan nyawa RENDI HIDAYAT dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukurn di persidangan pada sekitar pertengahan
bulan Agustus tahun 2013, terdakwa DITA DESMALASARI dan saksi DELFI yang masih berstatus
suami istri dan tinggal di Dun, Kabupaten Bengkalis, datang mengunjungi abang saksi DELFI di
Tualang, Kabupaten Siak. Pada saat berada di rumah abangnya, saksi DELFI mengajak korban
RENDI HIDAYAT untuk bermain di rumah abang saksi DELFI. Bahwa sebelumnya saksi DELFI sudab
sering bermain bersama RENDI HIDAYAT. Setelah tiha di rumah abang saksi DELFI, terdakwa
menanyakan siapa anak tersebut dan saksi DELFI niengatakan korban adalah anak teman saksi
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents