4
celana korban, terdakwa menanyakan untuk apa dibuka namun saksi MUHAMMAD DELFI tetap
meminta terdakwa membuka celana korban, karena terdakwa tidak mau akhirnya saksi
MUHAMMAD DELFI sendiri yang membuka celana korban, kemudian terdakwa diminta oleh saksi
MUHAMMAD DELFI untuk memainkan alat kelamin korban dan terdakwa mengikuti permintaan
saksi MUHAMMAD DELFI tersebut. Setelah itu saksi MUHAMMAD DELFI meminta korban duduk
diatas tanah sekaligus meminta terdakwa menarik lilitan kain celana yang melingkar di leher
korban, terdakwa sempat menolak permintaan saksi MUHAMMAD DELFI namun terdakwa terus
dipaksa oleh saksi MUHAMMAD DELFI, jika terdakwa tidak mau mengetatkan lilitan kain celana di
leher korban maka leher terdakwa yang akan dililit oleh saksi MUHAMMAD DELFI. Selanjutnya
terdakwa menarik lilitan kain celana di leher korban sampai posisi korban berbaring dan pada saat
bersamaan saksi MUHAMMAD DELFI menindih can menutup mulut korban hingga korban tidak
bemafas. Beberapa menit kemudian setelah korban terlihat tidak bernafas lagi saksi MUHAMMAD
DELFI menyerahkan 1 (satu) bilah pisau cutter warna putih bening kepada terdakwa den
terdakwa diminta oleh saksi MUHAMMAD DELFI untuk memotong alat kelamin korban, terdakwa
memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter tersebut, alat kelamin
kemudian diambil oleh saksi MUHAMMAD DELFI untuk dibawa pulang.
terdakwa membuang pisau cutter tersebut ke semak-semak sedangkan saksi
DELFI menutupi mayat korban dengan rumput dan ilalang, setelah itu terdakwa
\LTb?ltámfa
saksi MUHAMMAD DELFI meninggalkan mayat korban di IPU tersebut. Sekira lebih
1 (satu) bulan kemudian terdakwa diajak oleh saksi MUHAMMAD DELFI melihat lokasi
C
pembunuhan korban di TPU Nurjannah namun terdakwa tidak ikut melihat jasad korban, saksi
MUHAMMAD DELFI melihat jasad korban seorang diri dan menurut saksi MUHAMMAD DELFI
kondisi mayat korban tinggal menyisakan tulang belulang saja. Benikutnya pada tanggal 06
Agustus 2014 ditemukan kerangka yang diduga korban RENDI HIDAYAT di lokasi pembunuhan
korban yaitu ThU Nurjannah Jalan Impres Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak berdasarkan hasil penyidikan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD DELFI.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/43/lX/2014/RSB tanggal 10 September
2014 atas pemeriksaan tanggal 09 September 2014 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara
Pekanbaru dan ditandatangani Dr. dr. Dedi Afandi, DFM, SpF selaku dokter pemeniksa I dan dr.
MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, SpF selaku dokter pemeriksa II terhadap jenazah Mr. X (diduga
korban atas nama RENDY HIDAVAT) diperoleh hasil pemeriksaan:
PEMERIKSAAN LUAR MAVAT:
Label Mayat: satu buah label mayat, terbuat dari bahan karton, berwarna kuning tanpa
materai
Bungkus mayat : satu buah kantung plastik transparan, bertuliskan BADAN RESERSE
I
KRIMINAL POIRI PUSINAFIS berwarna hitam
Perhlasan mayat: tidak ada
Pakaian mayat : tidak ada
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents