ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
ng
Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
gu
Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan
acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
:
:
:
:
:
:
RIDWAN SAPUTRA Bin SUPRIADI
Cot Girek
37 Tahun / 25 September 1985
Laki-laki
Indonesia
Jalan Blang Naleung Mameh, Dusun Rancong
ub
lik
am
ah
A
berikut dalam perkara Terdakwa :
Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kec. Muara
Batu, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh
: Islam
: Nelayan
ep
ah
k
Agama
Pekerjaan
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Februari 2023 berdasarkan surat
In
do
ne
si
R
perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/B5-65/II/RES.4.2/2023/Dittipidnarkoba
A
gu
ng
dan Terdakwa ditahan sebagai berikut:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2023 sampai dengan tanggal 09 Maret
2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2023
sampai dengan tanggal 18 April 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak
lik
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Juni 2023;
ub
5. Penuntut sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juni 2023;
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Juni 2023 sampai
dengan tanggal 07 Juli 2023;
ep
ka
m
ah
tanggal 19 April 2023 sampai dengan tanggal 18 Mei 2023;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2023 sampai
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 September 2023
on
Halaman 1 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.;
es
R
dengan tanggal 5 September 2023.;
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1