ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dengan terdakwa dan Ridwan Saputra karena membawa narkotika jenis sabu ; Bahwa saat ditangkap ditemukan dan disita barang bukti berupa: ng - 1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua gu puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu; 2. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, 3. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.; 4. 1 (satu) buah Fiber warna biru; ub lik ah A Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757; 5. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink; am - Bahwa total keseluruhan sabu yang ditemukan 200 (dua ratus) bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram.; - Bahwa barang bukti sabu itu ditemukan di dalam fiber sebanyak 4 ep ah k (empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3 (tiga) karung. Barang bukti sabu tersebut adalah milik Rajab; Bahwa saksi peroleh sabu dengan cara saksi menjemput di tengah laut In do ne si R - yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil bersama terdakwa dan A gu ng saksi muhadir atas perintah dari Rajab; - Bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diambil diperairan indonesia dan saksi muhadir yang berkomunikasi dengan pengantar sabu.; - Bahwa keuntungan saksi, saksi Muhadir dan terdakwa ada di janjikan upah untuk menjemput sabu tersebut oleh Rajab sejumlah Rp.200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.; lik Bahwa saksi yang mengajak saksi Muhadir M.jamil untuk mengambil sabu karena saksi yang kenal dengan Rajab, kemudian saksi Muhadir M.jamil mengajak terdakwa.; - Bahwa terdakwa bertetangga/sekampung dengan Rajab.; - Bahwa pembicaraan mengambil sabu dari malaysia di perairan ub ka m ah - ep indonesia dibicarakan di warung kopi di desa ule madon, terdakwa bersama Rajab menjumpai saksi muhadir membicarakan mengambil ah sabu dan diwarung kopi tersebut saksi muhajir mengatakan mengajak es on Halaman 23 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M kemudi boat.; R saksi ridwan karena terdakwa tidak paham cara pegang/gunakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents