ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Hakim Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara
dalam jual beli narkotika sabu sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan
ng
primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
mufakat bulat karena Hakim Anggota I berbeda pendapat (Dissenting Opinion)
gu
dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan
A
surat dakwaan yang berbentuk subsideritas yaitu Primair melanggar Pasal 114
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
ah
Tahun 2009 Atau Subsidiair melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
ub
lik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
am
tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa Hakim wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
ep
masyarakat. Hal ini sebagai salah satu bentuk saluran hukum yang dapat
ah
k
dipakai oleh Hakim untuk membentuk hukum. Sedangkan pada Pasal 14
menentukan dalam hal sidang pemusyawaratan tidak dapat dicapai Mufakat
pendapat
Hakim
Anggota
I
dalam
In
do
ne
si
Adapun
R
bulat pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat pendapatnya dalam putusan.
perkara
Nomor
A
gu
ng
134/Pid.Sus/2023/PN Lsk, perbedaan pendapat setentang penghukuman,
dengan alasan sebagai berikut :
Setelah saya mencermati fakta yang terungkap dipersidangan baik dari
keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling
bersesuaian maka dapat disimpulkan peran dan keterlibatan terdakwa hanya
sebagai kurir yang menerima narkotika dengan iming-iming upah dari pemilik
lik
dimana keterangan ini diperkuat oleh saksi Bona Sory Samosir yang
memberikan keterangan dibawah sumpah yang menjelaskan terdakwa tidak
ub
mempunyai hak untuk menjual Narkotika tersebut, hanya mengangkut saja
yang semua perlengkapan di sediakan oleh sdr. Hanafiah;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa telah berkata
jujur dipersidangan dan Terdakwa telah berani mengungkapkan kebenaran
ep
ka
m
ah
sabu tersebut yang sampai saat ini Terdakwa belum menerima upah tersebut,
fakta yang sebenarnya yang mana kejujuran Terdakwa yang patut kita apresiasi
Bahwa dari keterangan Terdakwa dipersidangan narkotika sabu tersebut
on
Halaman 40 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
adalah milik sdr. Rajab yang di kelola oleh Hanafiah;
es
R
dan kita pertimbangkan dalam putusan;
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents