ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a R putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M. ng Noer, S.H, T. Hasansyah, S,H, Lilis Diatna, S.H. dan Susi Rahmayanti, S.H, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Medan- banda Aceh Km 310 Sampoiniet, Baktiya Barat, Aceh Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pidana tanggal Juni 2023, gu 10 didaftarkan dikepaniteraan dengan A W1.U12/91/HK.01.2/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.; Setelah membaca: ah - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon nomor Nomor ub lik 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk tanggal 8 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim; am - Penetapan Majelis Hakim Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk tanggal 8 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang; ah k ep - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta In do ne si R memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh A gu ng Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika 2. Menjatuhkan hukuman pidana MATI terhadap terdakwa Ridwan Saputra Bin Supriadi 3. Menetapkan barang bukti berupa : lik rincian sebagai berikut: YANG DISITA R SATUAN 1 Karung warna list biru - 25 buah GRAM (Brutto) 25000 SISIH MUSNA KODE KAN H KAN BB LAB GRAM 25 GRAM 24.975 A.1 s/d A puluh on (dua Halaman 2 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d 25 gu angka A.25 ng kuning – hijau bertuliskan es JENIS BARANG BUKTI ep NO ub JUMLAH M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah  Beberapa bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan Halaman 2

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents