ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh
ng
lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina narkotika jenis sabu seberat
200.000 (Dua ratus ribu) gram brutto sesuai dengan Berita Acara
Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023. berdasarkan Berita
gu
Acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 24 Februari 2023 dan
tanggal 27 Februari 2023 barang bukti narkotika jenis sabu seberat
dimusnahkan, dan narkotika jenis sabu yang disisihkan seberat 200 (dua
ratus) gram untuk pengujian di laboratorium.;
ub
lik
ah
A
199.800(seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) gram telah
2. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam, Imei 1
am
860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon 0823-60848361;
3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, Imei
ah
k
ep
356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757;
R
5. 1 (satu) buah Fiber warna biru;
A
gu
ng
6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink;
masih
diperlukan
sebagai
barang
bukti
dalam
In
do
ne
si
4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.;
yang
perkara
Nomor
134/Pid.Sus/2023/Pn Lsk an. Zunuwanis als bro Bin Abdullah, maka
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam
perkara tersebut.;
Menimbang, bahwa Negara Indonesia yang selama ini sudah menjadi
lik
agar tidak dipermainkan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika, Sehingga
kewibawaan hukum dapat terjaga dan dipatuhi oleh setiap kalangan;
ub
Menimbang, bahwa Negara Indonesia masih berada dalam keadaan
darurat narkotika dan perkara yang mendominasi di Pengadilan Negeri
Indonesia merupakan perkara narkotika serta merupakan tindak pidana yang
bersifat extraordinary. Dengan masih meningkatnya kasus narkotika terlihat
ep
ka
m
ah
negara tujuan peredaran Narkotika harus menunjukkan ketegasan hukumnya
belum adanya efek jera di kalangan masyarakat maka seharusnya penegakan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,
ng
maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan
on
Halaman 42 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
yang meringankan Terdakwa;
es
R
hukum dilakukan secara extraordinary;
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents