4 3. Tidak memenuhi pasal 12 ayat 3; Menimbang, sebelum membuktikan elemen pertama tentang Mengedarkan, Majelis akan membuktikan terlebih dahulu elemen kedua dan ketiga yakni psikotropika golongan I dan tidak memenuhi pasal 12 ayat 3; Menimbang, saksi Chen Hao Yi, Robert Mandey dan juga dibenarkan terdakwa menerangkan bahwa barang bukti butiran p11 ekstasi yang berjumlah sekitar 600.000. butir adatah psikotropika golongan sath; Menimbang, saksi áhli T3aswening K, SH.MM. dan saksi Dra. Sandra Liza, Apt.M.Kes., keduanya dari Departemen Kesehatan, serta hasil benita acara pemeriksaan laboratories kniminalistik Mabes Poini, dengan no. Lab701/KNF/2008 tertanggat 12 maret 2008, barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor unit 11, lanipiran Undang Undang Ri. No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika; Menimbang, tentang elemen tidak memenuhi pasat 12 ayat 3, dimana bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikiit: Pasikotropika golongan 1 hanya dapat disaturkan oleh pabnik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau tembaga pendidikan guna kepenthigan ilniu pengetahuan. Tentang hal mi menurut Majelis tidak penlu ditafsirkan lagi, karena undang undang telah jelas mengatur untuk psikoiropika golongan I hanya pabrik obat dan pedagang besar fannasi yang mempunyai otoritas dan hanya kepada lembaga penelitian/pendidikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan; Didalam persidangan terungkap barang bukti ekstasi sejumlah sekitar 600.000. butir tersebut ditemukan di dalam koper ketika hendak dimasukan dalam mobil di ruko Mutiara Taman Palem blok C.9 no.62, Cengkareng Jakarta Barat, yangg operasionalnya dilakukan oleh terdakwa dan kawan kawannya, selain tanpa ijin juga tidak sesuai dengan peruntukannya; Menimbang, sëlanjutnya tentang elemen Mengedarkan, mi adalah merupakan elemen atau bagian yang sangat penling yangg menyangkut apakah yangg dimaksud mengedarkan itu dan apakah terdakwa termasuk mengedarkan dan bagaimana mengedarkannya (modus operandi); Menimbang, penjelasan dalam pasal 59 baik ayat 1,2 maupun 3 dikatakan cukup jelas;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents