N
2
I
6, Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 08 Juli
2008 No.7851Pen.Pid.B/20081PN.JB sejak tanggal 15 Juli 2008 s/d
Tanggal 13 Agustus 2008;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 06 Agustus 2008
No.2496/Pen.Pid.B/20081PN.JB sejak tanggal: 6 Agustus 2008
sld.tanggal 4 September 2008;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01
September 2008 No.2496fPen.Pid.B/20081PN.JB sejak tanggal 5
September 2008 s/d Tanggal 3 Nopember 2008;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tiuggi DKI Jakarta tanggal 29 Oktober
2008 No. 1433IPen.PidJ2008IPT.DKI sejak tanggal: 4 Nopember 2008
s/d tanggal 3 Desember 2008;
I
Perpanjangan Ketua Pengadilan Thiggi DKI Jakarta tanggal 28
Nopember 2008 No.1639!Pen.Pid/2008/PT.DKI sejak tanggal: 4
Jf r9'S
Desember 2008 s/d tanggal 02 Januari 2009;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum l.Drs.Rivai Zakaria, SIT,
2.Sahrir S.Siregar, SH, 33imirty Paugau, SIT, dan 4.Christian P.Tambunan, SM.
dan kantor Advolkat & Konsultan Hukum Rivai Zakaria, S. Siregar dan Rekan,
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Agustus 2008;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara dan surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa barang hukti;
Telah memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal
11 desember 2008 yang pada intinya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa SIEGFRIED METS telah terbukil secara sth dan
meyakinkan bersalah melakukan findak pidana" see ara terorganisasi
mengedarkan psikoiropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) huruf c Jo Pasal 59 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997
tentang Psikotropika;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents