menghadirkan, bahkan menuruthya pemusnahan sebagian barang bukti itu telah menyalalñ prosedur; Menimbang, menurut hemat Majelis secara hukuin berdasar pasal 45 KUHAP, mernungkinkan untuk dimusnalikan dan guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisakan sebagian; Menimbang, terdakwa sendiri telah menyangkal berita acara pemeriksaan yang menerangkan bahwa terdakwa mengetahui barang yang dikirim oleh Boned adalah ekstasi, dengan alasan terdakwa tidak pemah mengatakan demikian atau atas tuntunan penyidik; Menimbang, tentang hal mi Majelis berpendapat bahwa penyangkalan terdakwa tidak didukung dengan pembuktian, atau dengan kata lain hanya sekedar menyangkal tanpa alasan; Menimbang, khusus mengenai penyangkalan terdakwa mi ditegaskan dalarn putusan Mahkamah Agung no.229KIKr./1959 tanggal 23 februari 1960, bahwa pengakuan atau keterangan terdakwa diluar sidang yang kemuthan di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang mendasar, merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa; Menimbang, dari uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur kedua yakni Mengedarkan psikotropika golongan I yang tidak sesuai pasal 12 ayat 3, telah terbukti secara hukuin; Menimbang, unsur ketiga yakni Seen Terorganisasi; Menimbang, didalarn Undang Undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika maupun dalam penjelasan pasalya tidak menguraikan peugethan Terorganisasi hanya tersurat bahwa adanya peredaran gelap psilcotropika, akan tetapi justru dalani penjelasan umum Undang-Undang. No 22 tahun 1997 jo. Pasal 78 ayat 3 UU. No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, disebutkan bahwa yang dirnaksüd scara terorganisasi yakni tindak pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang, secara rapili, teitib dan rahasia serta mempunyai jaringan nasional dan intemasional; Menimbang, Penasehat Hukum terdakwa mengambil perngertian Organisasi dan kamus Besar Bahasa Indonesiaedisi ketiga tahun 2001 tentang pengertian organisasi yakni:

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents