,1^
P U T U S A N
NOMOR: 2152/PID.B/2003/PNJKTPST.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan
putusan, dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap
HUMPREY EJIKE Alias DOCTOR.
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Nigeria
29 Tahun/05 September 1974
Jenis kelamin
Laki-laki
Kebangsaan
Tempat tinggal
Nigeria
Restoran Recon Jalan Wahid Hasyim, Kebon
Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aga ma
Pekerjaan
Kristen
Pendldlkan
Universitas.
Pedagang
Terdakwa berada didalam tahanan Rutan :
Penyidik:
- Sejak tanggal 02 Agustus 2003 sampai dengan 21 Agustus 2003.
- Diperpanjang oleh Kejaksaan sejak tanggal 22 Agustus 2003 sampai dengan
30 September 2003.
- Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 01 Oktober
2003 sampai denga 30 Oktober 2003.
- Diperpanjang oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Oktober
2003 sampai dengan 29 Nopember2003.
Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 13 Nopember 2003 sampai dengan 02 Desember 2003.
- Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 03
Desember 2003 sampaidengan 01 Januari 2004.
Majelis Hakim:
- Sejak tanggal 19Desember 2003 sampai dengan 17 Januari 2004,
- Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal
18 Januari 2004 sampai dengan 18 Maret 2004.
- Diperpanjang oleh Pengadilan Jinggi DKI Jakarta sejak tanggal 19 Maret 2004
sampai dengan 17 April 2004.
Terdakwa didampingi oleh Hasoloan Hutabarat SH dkk. Para Pengacara
pada Kantor Hukum Hasoloan Hutabarat SH dkk. Para Pengacara pada Kantor
Hukum Hasoloan Hutabarat &Rekan. berkantordi Gedung Mid Plaza II Lantai 22,
Jalan Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta Pusat, yang bertindak baik secara
bersama-sama ataupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khsusus tanggal
06 Januari 2004
Pengadilan Negeri tersebut; -
Setelah membaca berkas perkara; —
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;