,1^ P U T U S A N NOMOR: 2152/PID.B/2003/PNJKTPST. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan, dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap HUMPREY EJIKE Alias DOCTOR. Tempat lahir Umur/tanggal lahir Nigeria 29 Tahun/05 September 1974 Jenis kelamin Laki-laki Kebangsaan Tempat tinggal Nigeria Restoran Recon Jalan Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aga ma Pekerjaan Kristen Pendldlkan Universitas. Pedagang Terdakwa berada didalam tahanan Rutan : Penyidik: - Sejak tanggal 02 Agustus 2003 sampai dengan 21 Agustus 2003. - Diperpanjang oleh Kejaksaan sejak tanggal 22 Agustus 2003 sampai dengan 30 September 2003. - Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 01 Oktober 2003 sampai denga 30 Oktober 2003. - Diperpanjang oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 29 Nopember2003. Penuntut Umum: - Sejak tanggal 13 Nopember 2003 sampai dengan 02 Desember 2003. - Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 03 Desember 2003 sampaidengan 01 Januari 2004. Majelis Hakim: - Sejak tanggal 19Desember 2003 sampai dengan 17 Januari 2004, - Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Januari 2004 sampai dengan 18 Maret 2004. - Diperpanjang oleh Pengadilan Jinggi DKI Jakarta sejak tanggal 19 Maret 2004 sampai dengan 17 April 2004. Terdakwa didampingi oleh Hasoloan Hutabarat SH dkk. Para Pengacara pada Kantor Hukum Hasoloan Hutabarat SH dkk. Para Pengacara pada Kantor Hukum Hasoloan Hutabarat &Rekan. berkantordi Gedung Mid Plaza II Lantai 22, Jalan Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta Pusat, yang bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khsusus tanggal 06 Januari 2004 Pengadilan Negeri tersebut; - Setelah membaca berkas perkara; — Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;

Select target paragraph3