-15-
menaenai keberatan-l{ebertan ad. 3.4,S dan 6 :
Bahwa keberacan-keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan, karena keberatan tersebut tidak menyangkut
pokok persoalan dalam perkara ini .(irrelevant)
;
EeEaenai keberatan-kebertan ad. 7.8.9 dan ad.1o :
Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapac dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang
diuraikan di atas lagi pula tidak ternyata, bahwa.pujudex facti dalam perkara ini bertencangan deukum clan/atau Undang-Undang, maka permchonan ka-
ersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohorian
kasasi
it;plak,maka Pemohon kasasi/Terdakwa dihukum untuk mem
bayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini,.
Men`perhatikan
Undang-Undartg No.
tahun 1985
Undang-Undang`.No.4
8 tahun 1981,
tah`in
2004,
Undang-LTniar`.g No.
jo lTndang-undang No.5
Tahun 2004
14
dan Un-
dang-Undang gerta peraturan lain yang bersangkutan ;
vhl E N G A D I 11 I
..
Menolak perTliohonan kaBasi dari. Pen\ohon kasasl/
Terdakwa : HUMPREY EJIKE alias DOCTOR
Menghukum
Pemoho!`
tersebut ,.
Kasasi,'Terdakwa
tersebut
•iint.uk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ir.i
ditetapkan sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2004 oleh Iskandar Kamil, SH. ,
Ketua Muda yang di-
tunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Moegihardjo, SH. dan Djoko Sarwok`o, SH.MH., Hakim
-
Hakiri
......
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents