S A I., I I..`T +#r'» N
UNT`Ui-=fJS;siN+A;fug,
PUTUSAN
Nomor : 1715 K/Pid/2004
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H
A G`U N G
me'meriksa perkara pidana dalam tingkat
kasasi
telah
mengambil Putusan sebagai berikut :
Mahkamah Agung tersebut ,.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal
6
April
2004
Nomor
2152/PID.B/2003/PN.JKT.PST,
dalam putusan nana Terdakwa :
HUMPREY E.IKE alias I)OCTOR ,
tempat lahir di Ni
geria, umur/tanggal lab.ir 29 Tahun/05 September
74, jenis kelaTr.in Laki-laki, kebar,gsaan Nige-
a,
tempat
tinggal
di
P`estoran
Recon .alan
hid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakar;::>!.:I
£'a Pusat, agama Kiisten, pekerjaan Pedagang ,.
Terdakwa berada didalam tahanan :
1.
Penyidik sejak tanggal 02 Agustus 2lJ03 sam-
pal dengan tanggal 21 Agustus 2003 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2003 sampai dengan tanggal 30
September 2003
3.
Perpanjangan
,.
oieh
Ketua
Pengadilan Negeri
sejak tanggal 01 Oktober 2003
sampai dengan
tanggal 30 0ktober 2003 dan tanggal 31 0ktober 2003 sampai dengan tanggal 29 Nopember
2003
,.
4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2003
sampai dengan tanggal 02 Desember 2003
•
5.
Perpanjangan
,.
......
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄