ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah seorang resedivis baik di
Negaranya (Bukti PK-7) maupun di Indonesia. Pemohon Peninjauan
ng
Kembali memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan
pembantahan tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang
ada. Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah bandar Narkotika
gu
(heroin) bukan pedagang Narkotika (heroin). Hal ini tidak ada bukti
yang mendukung tuduhan sebagai bandar, penjual, pengedar
seorang yang dituduh tanpa bukti yang cukup untuk mendukung
tuduhan tersebut dan lebih ironisnya Pemohon Peninjauan Kembali
ub
lik
ah
A
Narkotika jenis heroin. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali hanya
dijatuhkan hukuman yang sangat maksimal. Bahwa Judex Facti sama
sekali tidak mempertimbangkan hal ini sehingga telah terjadi
am
kekeliruan dan kekhilafan yang dalam pengambilan putusan terhadap
diri Pemohon Peninjauan Kembali.
ep
1.3. Jumlah barang bukti yang didakwakan atau dibebankan kepada
ah
k
Terdakwa atau Terpidana.
Tentang jumlah barang bukti yang dibebankan kepada Pemohon
In
do
ne
si
R
Peninjauan Kembali yaitu barang bukti heroin seberat 300 gram bahwa
penjatuhan hukuman harus dibedakan dari berat ringannya barang
A
gu
ng
bukti yang dipermasalahkan kepada Tersangka, Terdakwa dan
Terpidana.
Hal
ini
harus
menimbulkan
rasa
keadilan
untuk
membedakan hukuman pada masing-masing orang sesuai jumlah
barang bukti. Hal ini dapat dibedakan dimulai dari status Terdakwa
tersebut apakah sebagai pengguna atau pemakai narkotika, sebagai
pemilik, sebagai pengedar dan bandar atau penjual narkotika kelas
lik
narkotika. Bahwa di Indonesia menganut sistem peradilan yang sama,
baik di Pengadilan Bogor, Tangerang, Jakarta dan lain-lain. Yaitu
menggunakan undang-undang yang sama, serta tata cara persidangan
ub
m
ah
kecil, sedang dan besar, atau sebagai produsen atau pabrikan
sesuai dengan KUHAP sehingga tidak akan ada perbedaan proses
ka
persidangan dan pembuktian. Penjatuhan hukuman untuk barang bukti
ep
300 gram heroin di Pengadilan Negeri di Jakarta maupun di
ah
Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya tidak akan berbeda agar
Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Pemohon Peninjauan
ng
M
Kembali (Pemohon PK), berbeda dengan hukuman yang diberikan
on
Hal. 11 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
oleh Pengadilan Negeri lain seperti halnya terhadap Terpidana Deni
es
R
lebih menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Tetapi kenapa
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents