ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
No. 16 PK/PID.SUS/2014
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
gu
memeriksa perkara pidana khusus dalam peninjauan kembali telah memutuskan
Nama
: ZULFIQAR ALI alias ALI ;
tempat lahir
: Lahore Pakistan ;
umur / tanggal lahir
: 41 tahun / 1 Januari 1964 ;
jenis kelamin
: Laki-laki ;
kebangsaan
: Pakistan ;
ub
lik
ah
A
sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
am
tempat tinggal di Pakistan : Lahore Pakistan House Number 28 ST No.
39 Babumuhala ;
ep
tempat tinggal di Indonesia: Jalan Genteng Ijo No. 145 Jakarta Selatan ;
ah
k
agama
: Islam ;
pekerjaan
: Wiraswasta ( Garment / Jual beli tekstil ) ;
In
do
ne
si
R
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
A
gu
ng
Tangerang sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI, pada hari Sabtu tanggal 28
Agustus 2004 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Agustus 2004, bertempat di Villa Tugu, Cisarua, Bogor atau
setidak-setidaknya Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa
lik
dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu (Pengadilan Negeri
Tangerang) dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam
ub
daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pengadilan Bogor), sebagaimana diatur
dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 Tentang KUHAP, secara tanpa hak dan melawan hukum, mengimpor,
ep
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2004 sekira jam 13.00 WIB,
ng
on
Hal. 1 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
bertempat di Terminal I B Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,
es
sebagai berikut :
R
Narkotika Golongan I berupa heroina, yang dilakukan dengan cara dan keadaan
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dan mengadilinya sehubungan sebagian besar tempat kediaman saksi yang
Halaman 1
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄