ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pesawat jurusan Jakarta - Surabaya, setelah tiket dapat, maka Terdakwa,
saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA dan saksi GURDIP SINGH alias
ng
VISHAL bertemu di Terminal Bus DAMRI Bogor tepatnya di Restaurant
Hoka-Hoka Bento untuk menyerahkan tiket pesawat Star Air jurusan
Jakarta Surabaya kepada saksi GURDIP SINGH alias VISHAL, sedangkan
gu
proses penyimpanan 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin
ke dalam kaos kaki sepenuhnya dilakukan oleh saksi GURDIP SINGH
menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya menyerahkan 3 (tiga)
kantong plastik masing-masing berisi heroin yang dijual oleh Terdakwa
ub
lik
ah
A
alias VISHAL, kemudian saksi GURDIP SINGH alias VISHAL berangkat
kepada seseorang yang bernama TONI alias WISNU TONI dengan harga
Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Dari penjualan 300 (tiga
am
ratus) gram heroin yang dibawa oleh saksi GURDIP SINGH alias VISHAL
tersebut,
Terdakwa
akan
mendapatkan
keuntungan
sebesar
ep
Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) {(Rp.200.000,- x 300 =
ah
k
Rp.60.000.000,-) — (Rp.140.000,- x 300 = Rp.42.000.000,-)} dan dari
jumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tersebut, untuk bagian
In
do
ne
si
R
saksi GURDIP SINGH alias VISHAL sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya diambil oleh
A
gu
ng
Terdakwa, sedangkan untuk saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA
semua keperluannya hidupnya ditanggung oleh Terdakwa.
Bahwa
Terdakwa
mengerti
dan
menyadari
bahwa
dirinya
telah
menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) kantong plastik masingmasing berisi heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan
perincian setiap kantong plastik dengan berat bruto 100 (seratus) gram
lik
TONI alias ,\WISNU TONI guna keperluan diperjual-belikan dan Terdakwa
tidak mempunyai izin dari otoritas yang berwenang untuk hal tersebut.
ub
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI, pada hari Sabtu
ep
ka
m
ah
kepada saksi GURDIP SINGH alias VISHAL untuk diantarkan kepada Sdr.
tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada
setidak-tidaknya
Pengadilan
Negeri
Tangerang
berwenang
untuk
ng
memeriksa dan mengadilinya sehubungan sebagian besar tempat kediaman
on
Hal. 4 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu (Pengadilan
es
atau
R
waktu lain dalam bulan Agustus 2004, bertempat di Villa Tugu, Cisarua, Bogor
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents