ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Maret 2013 dari ZULFIQAR ALI alias ALI sebagai Terpidana, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung RI tersebut dapat ditinjau kembali ; ng Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Desember 2006 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum gu yang tetap ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon A Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut : Terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam ub lik ah Pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga merupakan Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan nyata. am 1. Bahwa dalam penjatuhan hukuman terhadap Terpidana harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan ep hal-hal yang meringankan. Dalam fakta-fakta persidangan tidak diperoleh ah k fakta yang dapat sangat memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali dalam penjatuhan hukuman, tetapi mengapa Pemohon Peninjauan Kembali In do ne si R sampai dijatuhkan hukuman yang sangat maksimal yaitu hukuman mati atau pidana mati. Dalam proses dan pertimbangan penjatuhan hukuman dan A gu ng tuntutan Jaksa Penuntut umum harus didasarkan kepada : 1.1. Hal-hal yang meringankan. Terhadap perkara Narkotika yang disangkakan, didakwakan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, selama persidangan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan baik jadwal persidangan maupun proses yang dilalui. lik terjadi. Hanya ada kesulitan dari bahasa yang dimengerti oleh Pemohon Peninjauan Kembali yaitu bahasa Pakistan (bahasa Urdu) yang merupakan Sedangkan bahasa bahasa Inggris yang sesuai kewarganegaraannya. ub m ah Bahwa keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan fakta yang kurang dimengerti oleh Pemohon ka Peninjauan Kembali, yang dipergunakan di persidangan adalah ep penerjemah untuk bahasa Inggris, seharusnya hal-hal ini dijadikan oleh ah Penuntut Umum dan Judex Facti sebagai pertimbangan dalam 1.2. Hal-hal yang memberatkan ng M Mengenai hal-hal yang memberatkan tidak ditemukan terhadap diri on Hal. 10 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu Pemohon Peninjauan Kembali dalam fakta-fakta persidangan. Bahwa es R penuntutan pidana badan dan penjatuhan hukuman. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents