ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTUSAN No. 16 PK/PID.SUS/2014 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu memeriksa perkara pidana khusus dalam peninjauan kembali telah memutuskan Nama : ZULFIQAR ALI alias ALI ; tempat lahir : Lahore Pakistan ; umur / tanggal lahir : 41 tahun / 1 Januari 1964 ; jenis kelamin : Laki-laki ; kebangsaan : Pakistan ; ub lik ah A sebagai berikut dalam perkara Terpidana : am tempat tinggal di Pakistan : Lahore Pakistan House Number 28 ST No. 39 Babumuhala ; ep tempat tinggal di Indonesia: Jalan Genteng Ijo No. 145 Jakarta Selatan ; ah k agama : Islam ; pekerjaan : Wiraswasta ( Garment / Jual beli tekstil ) ; In do ne si R Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri A gu ng Tangerang sebagai berikut : PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI, pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2004, bertempat di Villa Tugu, Cisarua, Bogor atau setidak-setidaknya Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa lik dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu (Pengadilan Negeri Tangerang) dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam ub daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pengadilan Bogor), sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, secara tanpa hak dan melawan hukum, mengimpor, ep mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar  Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2004 sekira jam 13.00 WIB, ng on Hal. 1 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu bertempat di Terminal I B Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, es sebagai berikut : R Narkotika Golongan I berupa heroina, yang dilakukan dengan cara dan keadaan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah dan mengadilinya sehubungan sebagian besar tempat kediaman saksi yang Halaman 1

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents