ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
belikan dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari otoritas yang berwenang
untuk hal tersebut.
ng
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum Tangerang tanggal 26 Mei
gu
2005 yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI bersalah melakukan tindak
I" sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dalam surat
dakwaan primair.
ub
lik
ah
A
pidana "tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan
2. Menjatuhkan pidana terhadap ZULFIQAR ALI Alias ALI dengan pidana
am
penjara seumur hidup dan denda Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) Subsidair 6 (enam) bulari kurungan.
ep
3. Menyatakan barang bukti berupa ;
ah
k
3 (tiga) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika Golongan I jenis
heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram.
In
do
ne
si
R
1 (satu) buah tiket pesawat Star Air dengan tujuan Jakarta — Surabaya.
1 (satu) buah Handphone merek NOKIA.
A
gu
ng
1 (satu) buah paspor Pakistan atas nama Zulfiqar Ali No. LA 081444.
1 (satu) buah paspor Indonesia atas nama Ginong Pratidina alias Ginong
alias Dina binti Suparman No. N 514677.
Kesemuanya dijadikan barang bukti dalam perkara Ginong Pratidina alias
Ginong alias Dina binti Suparman.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
lik
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.138/PID.B/2005/
PN.TNG. tanggal 14 Juni 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
ub
1. Menyatakan Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan
ep
melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I jenis HEROIN" ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI dengan
pidana Mati ;
4. Memerintahkan barang bukti berupa ;
3 (tiga) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika Golongan I jenis
ng
on
Hal. 8 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
heroin dengan berat bruto 300 gram ;
es
R
3. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Halaman 8
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents