ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R belikan dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari otoritas yang berwenang untuk hal tersebut. ng Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum Tangerang tanggal 26 Mei gu 2005 yang isinya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI bersalah melakukan tindak I" sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primair. ub lik ah A pidana "tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan 2. Menjatuhkan pidana terhadap ZULFIQAR ALI Alias ALI dengan pidana am penjara seumur hidup dan denda Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulari kurungan. ep 3. Menyatakan barang bukti berupa ; ah k  3 (tiga) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika Golongan I jenis heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram. In do ne si R  1 (satu) buah tiket pesawat Star Air dengan tujuan Jakarta — Surabaya.  1 (satu) buah Handphone merek NOKIA. A gu ng  1 (satu) buah paspor Pakistan atas nama Zulfiqar Ali No. LA 081444.  1 (satu) buah paspor Indonesia atas nama Ginong Pratidina alias Ginong alias Dina binti Suparman No. N 514677. Kesemuanya dijadikan barang bukti dalam perkara Ginong Pratidina alias Ginong alias Dina binti Suparman. 4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar lik Membaca putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.138/PID.B/2005/ PN.TNG. tanggal 14 Juni 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut : ub 1. Menyatakan Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan ep melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I jenis HEROIN" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI dengan pidana Mati ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa ;  3 (tiga) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika Golongan I jenis ng on Hal. 8 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu heroin dengan berat bruto 300 gram ; es R 3. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Halaman 8

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents