PUTUSAN
NOMOR 257 K/PID.SUS/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA^
MAHKAMAH
AGUNG
memenksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah
memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa I :
Namalengkap
: ZAINAL alias ZAINAL alias BOS bin
ZAKARIA;
Tempat lahir
Desa Ujan Panes, Kecamatat-T Padang Ulak
Tanding, Kabupaten Rejang Lebong;
Umur/Tanggal lahir
22 tahun/19 Juni 1992;
Jenis kelamin
Laki-laki;
Kebangsaan
Indonesia:
Tempat tinggal
Desa Kasi Kasubun. Kecamatan Padang Ulak
Tanding, Kabupaten Rejang Lebong:
Agama
; Islam:
: Tani;
berada dalam tahanan :
ik, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 29 April
njangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30
2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016;
3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama),
H
A/
sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 08 Juli 2016;
4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua),
sejak tanggal 09 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016:
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal
25 Juli 2016:
6. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan
tanggal 24 Agustus 2016:
7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak
tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015;
8. Hakim Pengadilan Tlnggi. sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai
dengan tanggal 03 November 2016:
Hal. 1 dari45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents