menuju tempat tinggal korban dan di pertengahan jalan ketika korban bertemu
dengan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, bersama-sama dengan
(Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi, (Terdakwa 3) Suket
bin Mustar, (Terdakwa 4) Mas Bobi alias Bobi bin Amir Hamzah dan (Terdakwa
5) Faisal Eldo Syaisain alias Fis bin Sahirudin, dan para saksi anak Dahlan alias
Jarot bin Zainal Arifin (anak 1 dalam penuntutan terpisah), saksi anak Dedi
Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah),
saks! anak Alfiansyah alias Yan bin Lishar (anak dalam penuntutan terpisah),
saksi anak Febri Yansyah Saputra alias Febri bin Azam (anak 4 dalam
penuntutan terpisah), saksi anak Suprianto alias SuprI bin Aji Sani (anak 5
dalam penuntutan terpisah), saksi anak Erik Gustiawan alias Erik bin Anwar
(anak 6dalam penuntutan terpisah) dan saksi anak Sulaiman Syah alias Eman
bin Samsul (anak 7 dalam penuntutan terpisah) serta saksi anak Muhammad
Japar Efendl alias Japar bin Badarudin alias Sadar (dalam penuntutan terpisah)
dan saksi Firmansyah (belum tertangkap), sedang berkumpul di kebun karet
tersebut yang mana pada saat sebelumnya itu (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS
bin ZAKARIA, bersama-sama dengan (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin
Almarhum Tobi, (Terdakwa 3) Suket bin Mustar, (Terdakwa 4) Mas Bobi alias
^mir Hamzah dan (Terdakwa 5) Faisal Eldo Syaisah alias Fis bin
rta saksi Firmansyah (belum tertangkap), dan para saksi anak
tuak di rumah saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin
i-l|nak 2dalam penuntutan terpisah) dan korban pada saat itu baru
:
sekolahnya menuju rumahnya dikarenakan pada saat itu
^l<ji|!j>-7ang dipakai oleh korban adalah pakaian seragam pramuka, lalu
kemudian (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA berbisik kepada saksi
anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan
terpisah) 'Kita pakai bae cewek itu" dan bahwa (Terdakwa 1) saksi ZAINAL alias
BOS bin ZAKARIA berencana ingin menangkap korban dan membawanya ke
bawah kebun karet dan mau dikucak (dipegang), dan setelah itu saksi anak
Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2dalam penuntutan terpisah)
langsung berdiri mendekati korban dan langsung memegang tangan sebelah
kanan korban dengan menggunakan kedua belah tangannya akan tetapi korban
berontak dan (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi
mendekati korban dan langsung memegang tangan sebelah kiri korban dengan
kedua tangannya seria langsung menangkap paksa korban yang sedang lewat
sehabis pulang sekolah tersebut akan tetapi korban mencoba berteriak dan
berontak minta tolong, lalu pada saat korban berteriak minta tolong tersebut
Hal. 22 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents