oleh orang lam dan setelah (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA
memastikan l<orban sudati dalam l<eadaan meninggal dunia laiu Para Terdal<wa
dan para sal<si anal< pergi meninggall<an l<ebun l<aret tersebut untui< pulang l<e
rumahnya masing-masing;
Batiwa (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dengan memukul tubuh
korban dengan menggunakan sepotong kayu karet (daftar pencarian barang)
yang mana sebelumnya korban dicekik terlebih dahuiu oleh saksi anak Dedi
Hendra IVIuda alias Edit bin Armanudin (anak 2dalam penuntutan terpisah) dan
(Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA. lalu ahirnya korban diangkat ke
semak-semak untuk disembunyikan dan ahirnya korban ditinggalkan sendiri
dalam keadaan tubuh telanjang dan dalam keadaan posisi tubuh tertelungkup
dengan tangan dan kaki terikat di bawah jurang di dalam semak-semak yang
jauh dan pemukiman warga, yang mana memang Terdakwa serta saksi anak
dan anak memang menginginkan secara sadar dan tenang akan matinya
korban agar perbuatan mereka memperkosa korban tidak diketahui oleh orang
lain;
k)
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 87/PKM/PUT/IV/2016
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Dinas Kesehatan
pemeriksa dr,
ih Nip, 196701231998031001 dengan kesimpulan pemeriksaan
sec^il^ perempuan sudah keadaan busuk dan kaku mayac, moyat
'J^fj^engalami kekerasan seksual penyebab kematian tidak bisa
riraka
4/ '•
tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), dari
kepala (dari mata kanan dan kiri, telingga kanan dan kiri, lobang
hidlirfgl^nan dan kiri serta mulut keluar banyak ulat belatung), anggota gerak
atas (dalam keadaan terikat menyilang kaki kanan), alat kelamin (dari duburdan
alat kelamin keluar banyak ulat belatung), (Hang alat kelamin vagina bagian
bawah ada robekan sampai ke lubang dubur dengan pinggiran tidak rata);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1Ayat (2) KUHP juncto
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP;
Hal. 29 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents