sangat beralasan untuk memberikan keadilan yang pantas terhadap Terdakwa, yang telah dizahmi untuk kepentingan-kepentingan pihak lain, maka dengan demikian jelas Judex Facti keiim dalam pertimbangan yang tidak sependapat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bengkulu; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Terdakwa itersebut Mahkamah Agung berpendapat; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan Judex Facti yang menyatakaci Terdakwa I, II, III, IV dan Terdakwa V terbukti melakukan tindak pidana "Bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Idengan pidana mati, dan kepada Terdakwa II, III, IV dan Terdakwa Vdengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa II, III, IV dan Terdakwa Vmasing-masing sebesar Rp2,000.000.000,00 (dua milliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut: ^|l dari berkumpulnya Terdakwa I, ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA Terdakwa II, III, IV dan Terdakwa V, dan para saksi anak yaitu ahla|^|ias Jarot bin Zainal Arifin, Dedi Hendra Muda alias Edit bin , Alfiansyah alias Yan bin Lishar, Febri Yansyah Saputra alias Azam, Suprianto alias Supri bin Aji Sani, Erik Gustiawan alias Erik ^^nwar, Sulaiman Syah alias Eman bin Samsul, Muhammad Japar Efendi alias Japar bin Badarudin alias Sadar dan saksi FIrmansyah berkumpul di kebun karet yang sebelumnya mereka semua sudah minum tuak, mereka ngobrol dan saksi Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin mengatakan bahwa la pernah pacaran dengan korban YUYUN bin YAKIN; Bahwa pada saat korban YUYUN bin YAKIN pulang dari sekolah melewati jalan perkebunan karet Desa Kasi Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tending, Kabupaten Rejang Lebong, dan saksi Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin yang melihat korban lewat berkata "Ada cewek lewat", kemudian Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA mengatakan "Kita pakai bae cewek itu", selanjutnya saksi Dedi Hendra Muda alij,s Edit ,bin Armanudin mendekati korban YUYUN bin YAKIN, memegang tangan kiri korban, kemudian korban berontak berusaha untuk melepaskan pegangan Hal. 40 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents