- Bahwa perbuatan Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA tersebut telati memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 76 DUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP; Bahwa aiasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa Itidak dapat dibenarkan pula karena aiasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Aiasan semacam itu tidak dapat dipertinnbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan felah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8Tahun 1981 (KUHAP); Bahwa berdasarkan pertimbangan dl atas, lagi pula temyata. putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa 1 ditolak; ^bang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat ndapat {dissenting opinion) dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., Hakim Anggota / Pembaca Idengan pendapat sebagai berikut: !:rlepas aiasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I, Judex Facti menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76 DUndang-Undang Nomor 35 Tahun 20^4 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP; Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap. Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dalam melakukan pembunuhan terhadap korban dilakukan tidak secara berencana. Niat Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kawan-kawan membunuh korban muncul pada saat Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kawan-kawan telah selesai menyetubuhi korban; Bahwa karena merasa takut perbuatan Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kawan-kawan menyetubuhi korban diketahui, maka barulah Hal. 42 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents