Ulak landing Tanggal 18 April 2016 dengan dr pemeriksa dr. Ahmad Aidilah Nip. 196701231998031001 dengan kesimpulan pemeriksaan mayat seorang perempuan sudah keadaan busuk dan kaku mayat, mayat diperkirakan mengalama kekerasan seksual penyebab kematian tidak bisa di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan daiam (autopsi), dari pemeriksaan kepala (dan mata kanan dan kiri, telingga kanan dan kiri, lobang hidung kanan dan kiri serta mulut keluar banyak ulat belatung), anggota gerak atas (dalam keadaan terikat menyilang kaki kanan), alat kelamin (dari dubur dan alat kelamin keluar banyak ulat belatung), (Hang alat kelamin vagina bagian bawah ada robekan sampai ke lubang dubur dengan pinggiran tidak rata). Perbuatan Para Terdakwa Tersebut Sebagaimana Oiaturdan Diancam Pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ATAU ,KEDUA: Bahwa la (terdakwa 1) Zainal Als Bos Bin Zakaria, bersama-sama dengan "(terdakwa 2)Tonii Wijaya Als Tomi Bin Almarlium Tobi, (terdakwa 3) Sul<et Bin Miistar, (terdakwa 4) iVIas Bobi Als Bobi Bin Amir Hamzah dan (terdakwa 5) i^'aisalv, Eldo Syaisaii Als Fis Bin Sahirudin, (saksi anak 1 dalam penuntutan ferpisah) DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN, (saksi anak 2 dalam ^penuntutan terpisah) Dedi Hendra Muda Als Edit Bin Armanudin (saksi anak 3 Idalam penuntutan terpisah) ALFIANSYAH Als Yan Bin Lishar (saksi anak 4 /dalam penuntutan terpisah), FEBRi YANSYAH SAPUTRA Als FEBRI Bin AZAIM (saksi anak 5 dalam penuntutan terpisah), SUPRIANTO ALS SUPRI Bin AJI SANI (saksi anak 6 dalam penuntutan terpisah) ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR dan (saksi anak 7 dalam penuntutan terpisah) SULAIIMAN SYAH ALS EMAN BIN SAIVISUL dan (saksi anak dalam penuntutan terpisah) B/luhammad Japar Efendi Als Japar Bin Badarudin Als Sadar (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Firmansyaii (belum tertangkap),PadaHari Sabtu Tanggal 02 April 2016, sekira Jam 13. 00 Wib, atau setidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding,Kabupaten Rejang Lebong atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri curup yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati; dalam hal anak sebagaimana dimaksud anak yakni korban Yuyun Bin Yakin Umur 14 (empat Hal Udari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents