celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi anak Erik Gustiawan alias Erik bin Anwar (anak 6 dalam penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi anak Sulaiman Syah alias Eman bin Samsul (anak 7 dalam penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi Firmansyah (belum tertangkap) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi anak Muhammad Jafar Efendi alias Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban •gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks embii|nS sperma di mulut korban, seperti itulah Para Terdakwa dan para lainnya hingga mendapat gitiran sebanyak 2 (dua) kali untuk ^^^^erkosa korban kembali, lalu setelah Terdakwa dan para saksi anak telah .^s^§s^i memperkosa korban untuk yang kedua kalinya, lalu (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA menyuruh (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi untuk mengambil daun pisang yang berada di sekitar kebun karet tersebut dengan menggunakan pisau (daftar pencarian barang) milik (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kemudian (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA berkata kepada saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) "Dicekik hae" lalu saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya dan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA turut pula mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dan (Terdakwa 4) Masbobi alias Bobi bin Amir Hamzah memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan sepotong kayu karet (daftar pencarian barang) yang pada saat itu Hal. 10 darl 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents