dengan jelas bahwa Terdakwa tidak ikut atau turut serta memperkosa korban YUYUN binti YAKIN telah dipukuli di kantor Kepolisian untuk segera menandatangani berita acara pemeriksaan; Judex Facti telah keliru dan salah dalam penerapan hukum pembuktiannya; 1. Dalam menerapkan hukum pembuktiannya Judex Facti tidak berpedoman pada azas hukum unus testis nullus testis sebagaimana telah dinyatakan dalam kctentuan hukum Pasal 185 Ayat (2) KUHAP menyatakan dengan jelas "Keterangan seorang saksl saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya". Dan sebagaimana fakta hukumnya Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana diatur KUHP. yakni mengambil kesimpulan atas kesalahan Terdakwa tanpa didukung bukti dan keterangan saksi Wak Bot, Abdullah dan Yullan dan sebagaimana ketentuan pada Pasal 183 menyatakan "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya", maka dengan demikian jelas Judex Facti telah salah dalam melakukan uktiannya; Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum pembuktiannya imana telah tertuang dalam fakta hukum yang terungkap dalam ^ ^ ^ ^ngan Perkara Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Crp di mana Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya sementara •—"Vang memiliki beban untuk membuktikan dakwaan adalah Penuntut Umum terhadap fakta hukum inl. maka Penuntut Umum tidak dapat membuktikan peristiwa hukumnya karena tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi yang kuat untuk membuktikan adanya perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan terhadap adanya pengakuan daripada Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang kuat karena Terdakwa memiliki hak ingkar, akan tetapi saksi-saksi yaitu Terdakwa-Terdakwa hanyalah merupakan kambing hitam saja, dengan demikian telah terbuktinya akibat terjadinya kebohongan darl saksi sebagai Terdakwa, hal ini merupakan suatu perbuatan yang sudah menjadi tujuan para saksi Terdakwa yang merupakan hasil rekayasa terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 terhadap korban YUYUN bintI YAKIN; Hal. 35 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents