Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan menurut undangundang Ini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran tennasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (vide pasal 1 angka 15a); Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada saat terdakwa melakukan periDuatan menusukkan pisaunya ke bagian badan korban Sri Roswati yang dalam keadaan sedang mengandung dari arah belakang/punggung korban Sri Roswati, kemudian anak-anak korban Sri Roswati yaitu korban Amelia dan korban Alvian terbangun karena lampu di kamar tersebut mati dan gelap. sehingga korban Amelia dan korban Alvian melihat pada saat terdakwa menusukkan pisau tersebut berulang kali ke arah ibunya, lalu korban Amelia dan korban Alvian menangis dan segera terdakwa menyumh keduanya untuk diam ; Bahwa mendengar korban Amelia dan korban Alvian menangis, terdakwa tidak ada merasa kasihan, justru terdakwa merasa emosi dengan mendorong korban Amelia yang sedang menangis hingga posisi korban Amelia tengkurap/tertelungkup di ujung tempat tidur, lalu terdakwa menusukkan pisau dari arah belakang korban Amelia tepat ke bagian punggung korban Amelia sebanyak 6 (enam) kali sampai korban Amelia tersebut diam dan tidak bergerak lagi sejak tusukan yang kedua ; Bahwa setelah korban Amelia tidak bersuara dan tidak bergerak lagi, lalu saksi Alvian yang saat itu juga sedang menangis dengan posisi berada di tembok dekat meja belajar, kembali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa dari arah depan di bagian dada sebanyak 1 (satu) kali, bagian lengan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan bagian pinggang sampai tembus ke kulit samping sebanyak 1 (satu) kali sampai korban Alvian diam dan tidak bergerak lagi sejak tusukan yang kedua; Menimbang, bahwa ha! tersebut diperkuat dengan adanya : Visum et Repertum Nomor: 441.9/1149/RSUD tertanggal 25 Februari 2015 atas nama ALFIAN, dengan kesimpulan : Luka robek di dada kiri bagian luar ukuran tiga kali dua centimeter; 76

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents