karena pertimbangannya tidak jelas mengakibatkan putusan tidak lengkap dan
merupakan suatu kesalahan dan kekhilafan bagi Hakim;
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadiian Tinggi Bandung yang telah
memutus sama dengan menguatkan putusan Pengadiian Negeri Punwakarta,
telah sangat keliru dimana hukuman "MATI" merupakan penerapan hukum yang
sangat bertentangan dengan HAM, karena dalam sistem hukum di Indonesia
tidak berlaku hukum "QISOS" dimana orang yang telah menghilangkan nyawa
seseorang harus dihukum MATI;
Bahwa pidana hukuman mati hanjs diterapkan secara selektif dan hanya
uk kejahatan-kejahatan tertentu saja yang luar biasa yang menimbulkan efek
luas atau membahayakan orang banyak, seperti halnya terhadap kejahatan
isme dan Bandar Narkoba. Begitupula terhadap perkara a quo apabita
-^jdM dari sisi HAM menurut hukum sangat bertentangan karena telah
m^nyalahi prinsif HAM dimana orang mempunyai hak hidup, dengan
rnenjatuhkan hukuman mati jelas telah sangat bertentangan dengan ketentuan
dalam Pasal 28 AUndang-Undang dasar 1945 yang menyatakan "setiap orang
berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya" selain itu
bertentangan pula dengan Pasal 1 Ayat (1) jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Declaration of Human Right article 3:
"everyone has the right of life, liberty and security ofperson, artinya: setiap orang
berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu";
Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/
Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex
FacW tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiii Terdakwa;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadiian Tinggi Bandung Nomor 304/PID/
2014/PT.BDG. tanggal 16 November 2015, yang menguatkan putusan Judex
Facti Pengadiian Negeri Purwakarta Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk. tanggal 6
Oktober 2015, yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan berencana dan kekerasan yang
mengakibatkan matinya Anak", dan rnenjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa,
dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan tidak salah menerapkan
peraturan hukum;
Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang
relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang
terungkap di persidangan. Perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan sadis dan
tidak berperikemanusiaan, yang dilakukan terhadap orang-orang tidak bersalah
Hal. 21 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents