hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada, pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan kandung jantung terpotongnya paru kiri, kandung jantung, batang nadi, dl serai resapan darah yang luas paru kiri yang kempis organ-organ lain tanpak pusat, menurut sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu dengan panjang minimal empat belas koma delapan sentimeter. Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada punggung yang memotong jantung dan batang nadi, dan menimbulkan pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februan tahun dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia bagian barat. Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 338 KUHP. Lftbih Subsidair : Bahwa ia terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang Rt. 14 Rw.06 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pesawahan Kabupaten Putwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Punwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan mengakibatkan mati. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 wib ketika terdakwa sedang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop sebagai operator produksi ditegur oleh saksl Widodo mengenai kesalahan didalam perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan membawa botol minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tidak mau terima teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong anjing atau mengajak saya berantem ayo diluar" dengan adanya perkataan dari saksi WIDODO tersebut membuat terdakwa tersinggung dan terngiang- ngiang atau ingat terus dipikiran terdakwa, lalu terdakwa pulang dari tempat kerja menuju tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 wib terdakwa tiba dirumah kontrakan terdakwa di daerah Sadang Putwakarta, terdakwa masih teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada terdakwa

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents