rumah sdr. Widodo di Kp. Pasirkihiang Rt.14/06 Kel. Lebak Anyar Kec.
Pasawahan Kab. Purwakarta;
Bahwa awal kejadiannya saksi mendengar teriakan "tolong-.tolong!"
suara seorang perempuan dari rumah saksi Widodo yang sepertinya
suara istri saksi Widodo yang biasa saksi tau benama End, kemudian
saksi dan saksi lyan menuju mmah saksi Widodo tetapi tidak sampai
masuk ke dalam pekarangan rumah, hanya di iuar pintu pagar rumah
tersebut;
Bahwa karena masih penasaran dan merasa curiga melihat rumah saksi
Widodo dalam keadaan gelap dan mati lampunya sedangkan rumah lain
menyala terang, kemudian saksi menyunjh saksi lyan membangunkan
saksi Enjuh yang merupakan mertua saksi Wklodo dan rumahnya berada
bersebrangan dengan rumah saksi Widodo;
Bahwa setelah saksi Enjuh dibangunkan, kemudian saksi, saksi Enjuh
dan saksi lyan masuk ke pekarangan dan membuka pintu pagar rumah
Widodo, lalu mengetuk jendela kamar depan dan saksi yang masih
merasa curiga karena lampu rumah tersebut dalam kondisi gelap dan
mati lampunya, lalu mengeliiingi rumah dan berjalan ke belakang rumah
saksi Wklodo untuk melihat situasi rumah yang mencurigakan ;
Bahwa karena tidak terjadi apa-apa. lalu saksi kembali ke rumah Bos
saksi dan tidak lama kemudian saksi lyan melihat ada seorang laki-laki
yaitu terdakwa keluar rumah Wklodo berjalan kaki menuju mesjid,
kemudian menghampirinya dan dan bertanya kepada terdakwa "ada
perlu apa mas di rumah Widodo?";
Bahwa kemudian terdakwa menjawab "Ga perlu tahu itu umsan saya
udah mas diam saja"
saksi lyan yang mungkin merasa curiga lalu
menghalangi terdakwa untuk pergi dan sempat berkelahi dan terdakwa
bisa ditangkap oleh saksi lyan kemudian saksi lyan menyerahkan
terdakwa kepada saksi dan menyunjh saksi untuk tetap memegang
terdakwa agar tidak melarikan diri karena saksi lyan akan mengambil MP
untuk menelpon dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi;
Bahwa kemudian karena warga ramai berdatangan dan mencoba
memukul terdakwa yang sedang di pegang dengan cara dipeluk oleh
saksi. ada pukulan warga yang mengenai tangan saksi sehingga
pegangan saksi terhadap terdakwa menjadi terlepas;
([
24
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents