dan tidak ada masalah sama sekali dengan Terdakwa, yaitu dilakukan terhadap
perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya pada malam hari, dan
menyebabkan tiga orang korban, yaitu seorang ibu yang sedang hamil 3 (tiga)
bulan dan satu orang anak yang masih keci! menemui ajalnya dengan sangat
mengenaskan. serta satu orang lagi mengalami luka berat. Maka dengan
demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana
Pasal 340 KUHR pada dakwaan Kesatu Primair dan Pasai 80 Ayat (1) dan Ayat
(3) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
^^or 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Dakwaan Kedua;
Bahwa alasan keberatan dari Pemohon Kasasi/Terdakwa merupakan
^|piffiian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
l^sberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan
^j^kat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan
dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak
diterapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadiii tidak dilaksanakan
menurut ketentuan Undang-Undang, atau Pengadilan telah melampaui batas
wewenangnya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan lagi pula
ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
"hukum dan undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut hams
ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena pemiohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi/Terdakwa ditolak dan Terdakwa dipidana, maka biaya perkara pada
tingkat kasasi ini dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan Pasal 340 KUHP, Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI,
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Terdakwa MUHAMAD
VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias VERY bin UNTUNG SUJADI
tersebut;
A
Hal. 22 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents