dua belas hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada, pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan kandung jantung terpotongnya paru kiri, kandung jantung, batang nadi, di serai resapan darah yang luas paru kiri yang kempis organ-organ lain tanpak pusat, menurut sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu dengan panjang minimal empat belas koma delapan sentimeter; > Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada punggung yang memotong jantung dan batang nadi, dan menimbulkan pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februarl tahun dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia bagian barat; Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal '51 ayat (3) KUHP; DAN KEDUA: Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februarl 2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang Rt. 14 Rw.06 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka dan mat!,. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Halaman 14 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PT.BDG

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents