dua belas hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka
terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya
menembus rongga dada, pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada
rongga dada kiri dan kandung jantung terpotongnya paru kiri, kandung
jantung, batang nadi, di serai resapan darah yang luas paru kiri yang
kempis organ-organ lain tanpak pusat, menurut sifat dan gambaran
lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu dengan panjang
minimal empat belas koma delapan sentimeter;
> Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada
punggung yang memotong jantung dan batang nadi, dan menimbulkan
pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februarl tahun
dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu
Indonesia bagian barat;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal
'51 ayat (3) KUHP;
DAN
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als
VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira
pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februarl
2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang Rt. 14 Rw.06 Desa Lebak Anyar
Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman
kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka
dan mat!,. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut:
Halaman 14 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PT.BDG
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents