punggungnya sebanyak 5 (lima) kali dan saat terdakwa menusukkan pisau
tersebut,
korban
Sri Roswati
meronta-ronta tetapi tidak
melakukan
pertawanan dan tetap terdakwa menusukkan pisau tersebut secara terus
menerus mengarah ke badan korban ;
Bahwa pada saat terdakwa sedang menusukkan pisaunya tersebut ke
punggung korban Sri Roswati, kemudian anak-anak korban Sri Roswati yaitu
korban Amelia dan korban Alvian terbangun karena lampu di kamar tersebut
mati dan gelap;
Bahwa setelah korban Sri Roswati diam dan tidak bergerak lagi, lalu
terdakwa menusukkan pisau ke arah korban Amelia dan korban Alvian yang
sedang menangis lalu setelah sudah tidak ada lagi suara dari para korban,
kemudian terdakwa memasukkan pisau ke dalam tas selempang dan saat
terdakwa memasukkan pisau ke dalam tas, tidak terdakwa sarungkan dan
sarung pisau tersebut maslh ada di dalam tas selempang yang terdakwa
bawa;
Bahwa korban Sri Roswati terakhir ditemukan dalam posisi tertelungkup
didekat pintu kamar, korban Amelia ditemukan dalam posisi jatuh
tertelungkup tak sadarkan diri di bawah meja belajar, sedangkan adiknya
yaitu saksi Alvian juga berada di bawah meja belajar tepatnya di belakang
korban Amelia dalam posisi duduk sambil memeluk lutut dengan mata
terbelalak tanpa ekspresi sepertinya dalam keadaan syok ;
Bahwa kondisi rumah korban Sri Roswati saat itu berantakan, kunci pintu
depan patah, darah berceceran antara lain menempel di tembok, di kamar
anak-anak dan di ruang tamu ;
Bahwa kemudian korban Sri Roswati yang pada saat ditemukan telah
meninggal dunia dan korban Amelia yang saat itu belum meninggal dunia,
dibawa ke Rumah Sakit Bayu Asih, sementara saksi Alvian dititipkan di
salah satu rumah kerabat korban Sri Roswati dan belum dibawa ke rumah
sakit karena sebelumnya diperkirakan tidak mengalami luka, tetapi
kemudian setelah diketahui bahwa saksi korban Alvian mengalami luka, lalu
segera di bawa ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum yang terungkap
dipersidangan tersebut, maka terdakwa telah menusukkan pisau yang
terdakwa
bawa
ke
arah
badan
korban
Sri
Roswati
dari
arah
belakang/punggungnya sebanyak 5 (lima) kali secara terus menerus tetap
mengarah ke badan korban hingga korban Sri Roswati diam dan tidak
bergerak lagi, setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang sama ke arah
67
/'
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents