Terdakwa sampai di rumah Saksi WIDODO dan akhirnya menusuk para
korban". Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dalam menyimpulkan
bahwa perbuatan Terdakwa difokuskan/ditujukan bagi para korban sangat
keliru, dalam hal ini Majelis Hakim telah mengenyampingkan peristiwa awal
yang menjadi penyebabnya serta sasarannya adalah Saksi WIDODO.
Kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan korban meninggal karena
pembunuhan
yang
direncanakan
oleh
Terdakwa
MUHAMAD
VERY
MAULANA HIDAYATULLOH, faktanya tidak demikian sehingga Majelis Hakim
salah dalam menyimpulkan, fakta hukum yang ada adalah tindak pidana
^rcobaan perencanaan pembunuhan terhadap Sdr. WIDODO;
iwa kami sangat tidak sependapat dengan Pertimbangan Hukum Majelis
im pada halaman 80 yang menyatakan: "bahwa.... Majelis tidak
f/n^mperoleh satupun hal yang dapat meringankan bagi diri Terdakwa, oleh
arenanya pula Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan yang
diajukan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan
sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan
menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tuntutan Penuntut
Umum yaitu menjatuhkan pidana mati". Pertimbangan hukum Majelis Hakim
telah salah dan keliru karena Majelis Hakim hanya melihat dari sisi negatif
tanpa melihat sisi positifnya dimana selama proses persidangan Terdakwa
selalu bersikap baik serta dalam memberikan keteranganpun tidak berbelitbelit sehingga memudahkan proses persidangan. Selain itu Majelis Hakim
tidak memahami isi dari Pembelaan Terdakwa dimana intinya adalah meminta
keadilan untuk diberikan kesempatan bagi Terdakwa tetap hidup dengan
tanpa dibatasi usia/tidak dihukum mati, dengan kata lain agar Majelis Hakim
bersikap netralitas tanpa ada keberpihakan baik kepada Jaksa Penuntut
Umum ataupun Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga dalam pertimbangan
hukumya didasarkan kepada nilai-nilai yang dijunjung oleh prinsip hukum
positif dan norma-norma kemanusiaan serta Hak Asasi Manusia bukan atas
desakan keluarga korban yang selalu Intervensi di dalam menghadiri
persidangan:
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
yang menyatakan "bahwa....mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit
sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, oleh karena barang bukti
tersebut barang bukti sepeda motor yang dipakai Terdakwa untuk sampai
ketempat kejadian dan melakukan tindak pidana dan sepeda motor tersebut
memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk
Hal. 19 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents