3. Sepengetahuan kami, penugasan Sdri. Nuraini pada prinsipnya
diberikan berdasar permintaan yang bersangkutan ketika yang
bersangkutan diminta tolong untuk menjadi interpreter atau untuk
memberikan bantuan guna menjembatani komunikasi seorang
warga negera asing (WNA) yang tidak mampu berbahasa
Indonesia dengan pihak kepolisian (Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta);
lO.Bahwa berdasarkan bukti baru (Novum PK-1 s/d Novum Pk-3) dan
dihubungkan dengan Pasal 177 ayat (2) KUHAP menyebutkan : "Da/am
hal seorang tidak boieh menjadi saksi dalam suatu perkara ia tidak boieh
pula menjadi Juru bafiasa daiam perkara itu". Penunjukan Juru Bahasa
Sdri. Nuraini yang dihadirkan adalah orang yang tidak kompeten
berdasarkan undang-undang, padahal Terpidana hanya memahami
dengan baik bahasa Tagalog, karena yang bersangkutan tidak
begitu paham bahasa Inggris dan tidak paham bahasa indonesia.
Juru Bahasa masih berkedudukan sebagai Mahaslswa yang beium
lulus sebagai Sarjana dan belum mendapat Sertlfikasi dari
HImpunan Penerjemah Indonesia, hal inl menvebabkan apa vano
disampaikannyq di deoan aengadiian Guaur deml hukum-
Kedua fakta tersebut di atas jelas telah melanggar tujuan hukum itu
sendiri yaitu:
1. Kepastlan Hukum;
2. Kemanfaatan Hukum;
3. Keadilan Hukum;
Predikat Peneriemah Tersumoah di Indonesia, didapatkan dari
kelulusan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan
oleh sebuah instansi yang bernama Lembaga Bahasa Internasional
Fakultas llmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, yang mana
setelah seorang penerjemah dinyatakan lulus dalam ujian Penerjemah
Tersumpah, selanjutnya akan dilakukan sumpah jabatan/ profesi yang
disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Sebagai catatan; untuk seat ini
Ujian Penerjemah Tersumpah baru ada dan diselenggarakan di
Universitas Indonesia saja;
Hukum Internasional mengenal juga Juru Bahasa ataupun disebut
dengan Penerjemah yang diatur dalam Pasal 144 ayat 3 huruf e ICCPR,
Pasal 6 ayat 3 huruf d Convention for Human Rights an Fundamental
Freedoms, Pasal 75 ayat 2 huruf 9 Protocol Additional to the Geneva
Hal. 16dari 21 hal. Put. No. 51 PKypld.Sus/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents