N No. 128 PK/Pid/2006 tanggal 25 Januari 2007 Terpidana
NONTHANAM M. SAICHON, Tempat lahir : Kalasin, Thailand; Umur /
tanggal lahir : 20 tahun/ 10 Januari 1980, di mana terpidana dl dalam
proses persidangan pengadilan pertama didampingi Jurubahasa
penterjemah bahasa Inggris yang kenyataannya terpidana tidak mengerti
dan tidak paham bahasa Inggris dan tidak paham bahasa Indonesia
karena juru bahasa dan penasehat hukum tersebut tidak dapat
menterjemahkan segala sesuatu yang terjadi di persidangan ke dalam
bahasa yang dimengerti terpidana (bahasa Thailand). Oleh karena itu
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana memohon perhatian
terhadap YURISPRUDENSI P U T U S A N No. 128 PK/Pid/2006
tanggal 25 Januari 2007 Terpidana NONTHANAM M. SAICHON pada
pokoknya menyebutkan :
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah
Agung berpendapat: mengenai alasan-alasan ad.1, ad.2 dan ad.3
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena menurut
pendapat Mahkamah Agung, walaupun in casu dalam sidang
peradilan tingkat pertama terpidana didampingi oleh penasihat
hukum dan juru bahasa, akan tetapi karena juru bahasa dan
penasehat hukum tersebut tidak dapat menterjemahkan segala
sesuatu yang terjadi di persidangan ke dalam bahasa yang
dimengerti terpidana (bahasa Thailand), make terpidana tidak
dapat secara maksimal mengambil manfaat atas kehadlran
ahli bahasa dan penasehat hukum tersebut untuk
kepentingan pembelaan secara pribadinya, hal tersebut
walaupun bukan merupakan keadaan yang menyebabkan
pemerlksaan dari putusan Judex Facti batal demi hukum,
tetapi dapat digunakan sebagal keadaan yang meringankan
pemindanaan; mengenai alasan ad. 4 dan ad. 5 bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti
(Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Agung
sebagal Judex Juris telah salah menerapkan hukum, karena
berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP seharusnya
keadaan-keadaan yang meringankan pemidanaan a quo
diperhatikan dan dijadlkan alasan untuk menjatuhkan pidana yang
lebih ringan";
Hal. 18 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents