FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan
menggunakan lak ban warna hitam;
Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang
dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam yang diletakkan di sela-sela
dinding tas kopor/travel bag tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro
dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono,
bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, ternyata di dalam bungkusan
aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam tersebut berisi serbuk
warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam
ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan
pemeriksaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwarna kuning
kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal
dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai
serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke
dalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah
menimbangnya, karena alat timbangkan yang dipergunakan oleh petugas Bea
dan Cukai adalah alattimbang ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa MARY JANE
FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea dan
Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit. Narkoba Polda DIY untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika
Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan/ditaruh di dalam sebuah tas
X
kopor/travel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang
ben/tyajib;
Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang
dibalut dengan lak ban warna hitam yang berisi serbuk warna kuning kecoklatan
disita dari dalam tas kopor/travel bag milik Terdakwa MARY JANE FIESTA
VELOSO tersebut berdasarkan
Berita Acara
Pemeriksaan
Laboratoris
Kriminalistik Nomor. LAB 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010. yang
ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si. M. Biotech, dan
Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan
pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Nomor: BB-0919/2010 (I), (II). (Ill),
dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut di atas adalah mengandung Heroina
terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Rl
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Hal. 6 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pld.Sus/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents