FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam; Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam yang diletakkan di sela-sela dinding tas kopor/travel bag tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono, bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, ternyata di dalam bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam tersebut berisi serbuk warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwarna kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat timbangkan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alattimbang ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit. Narkoba Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan/ditaruh di dalam sebuah tas X kopor/travel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang ben/tyajib; Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam yang berisi serbuk warna kuning kecoklatan disita dari dalam tas kopor/travel bag milik Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010. yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si. M. Biotech, dan Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Nomor: BB-0919/2010 (I), (II). (Ill), dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut di atas adalah mengandung Heroina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Hal. 6 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pld.Sus/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents