Direktorat Narkoba POLDA.D.I.Yogyakarta untuk dilakukan proses lebih
lanjut;
2. Bahwa kemudian dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat
Narkoba Polda Dl. Yogyakarta, karena saksi / tersangka (in casu
terpidana)
adalah
warga
negara
asing/Philipina
yang
tldak
mengerti/paham bahasa Indonesia, maka melalui Penasihat Hukumnya
yaitu Advokat Edy Haryanto, SH berkantor di Yogyakarta sesuai surat
kuasa dart terpidana tgl 25 April 2010 adalah penasihat hukum yang
ditunjuk dari penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Et Bono,
Cuma-cuma) dan kemudian menggunakan jasa Sdri. Nuraini sebagai
Penterjemah bagi Tersangka (vide Pasal 70 ayat (1) KUHAP) dalam
pemeriksaan penyidikan, penuntutan hingga berkas dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Sleman pada waktu itu;
3. Bahwa pada awal persidangan karena PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI /Terpidana sudah mempunyai Penasihat Hukum dan kemudian
Ketua Majelis Hakim mempertanyakan siapa yang menjadi penterjemah
selama pemeriksaan persidangan atas Terdakwa pada waktu itu, maka
Penasihat Hukum mengajukan Sdri. NURAINI sebagai penterjemah
karena selama dalam proses pemeriksaan penyidikan telah
menggunakan jasa penterjemah yang bersangkutan dengan berdasarkan
Surat Tugas No. 012/ST/KSTBALIAA//10 tertanggal 25 April 2010 yang
menjadi
dasar
sehingga
Majelis
Hakim
menerima
keberadaan
penterjemah bagi kepentingan pembelaan Terdakwa;
Dengan pengertian bahwa Majelis Hakim dapat menerima kehadiran
penterjemah dari Terdakwa yang mengerti dalam bahasa Inggris. Karena
tugas penterjemah untuk menerjemahkan lalu lintas persidangan dalam
memeriksa Terdakwa, Terdakwa menyampaikan keterangan/pembelaan
dalam bahasa Inggris, kemudian penterjemah meneruskan keterangan
Terdakwa kepada Penasihat Hukum atau meneruskan kepada Majelis
Hakim/Jaksa Penuntut Umum. Namun Terdakwa berstatus masih muda
belia dalam usia 25 tahun, pendldikan terakhir SMP, Pekerjaan Informal
(Pembantu Rumah Tangga) sesunaouh tidak paham dan tidak menoerti
secara baik berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun bahasa
Inggris. tetaol Terdakwa lebih paham dan menguasai bahasa Taaaloa
sebagai waraa neaara Philipina:
4. Bahwa akibat tidak menghadirkan penterjemah bahasa Tagalog ke
bahasa Inggris/ke bahasa Indonesia dari Kedutan Besar Philipina, karena
Hal. 12 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents